Tabir Misteri Soal Kasus SPPD Fiktif di DPRD Rohil Belum Tuntas Hingga Kini.
PEKANBARU - merahputihterkini.com - Tabir Misteri soal penanganan dugaan surat perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif masal di Sekretariat Dewan Rohil, ke tahap penyidikan. Namun hingga kini, penyidik belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. Peningkatan status itu dilakukan setelah penyidik meyakini adanya peristiwa pidana dalam perkara yang terjadi tahun 2017 lalu tersebut. Itu diputuskan dalam gelar perkara yang dilakukan pada 6 Mei 2021 lalu.
Menyikapi hal itu, Lembaga DPW Satgasus KPK Tipikor Riau, menduga ada hal yang besar di balik tabir misteri itu yang terkesan penegak hukum di Riau Mandul dan tidak berdaya dalam mengungkap kasus SPPD Fiktif masal yang menghabiskan uang Negara Miliaran rupiah. pada hal semua pristiwa itu sudah jelas kerugian Negara dan sudah banyak pihak yang diminta keterangan, namun tetap perkara tersebut belum ada yang terungkap tersangkanya.
"sudah berjalan hampir 10 tahun bergulir kasus SPPD fiktif masal Rohil ini mangkrak, tapi masih belum ada tersangkanya. ada misteri apa di balik SPPD Fiktif di DPRD Rohil ini."terang Sekretaris DPW Satgasus KPK Tipikor Riau, Artudianto. Selasa, (21/4) di Pekanbaru.
Menurutnya, kasus SPPD Fiktif di DPRD Rohil ini sudah pernah di Praperadilan berkali kali oleh Farmasi Riau. namun tetap juga penegak hukum di Riau belum memperjelaskan perkara tersebut. pada hal masyarakat Riau sudah menunggu perkara tersebut bergulir kepengadilan.
"Kita akan suratkan persoalan ini ke Mabes Polri dan Preside RI. kita tidak ingin perkara ini hilang begitu saja,"tegas nya.
Sebelum nya, Tiga anggota DPRD Kabupaten Rokan Hilir diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau. Hal ini terkait pengusutan dugaan surat perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat Dewan Rohil.
Penanganan perkara tersebut diketahui masih dalam tahapan penyelidikan, sehingga penyidik melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait untuk klarifikasi dan dimintai keterangannya.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto membenarkan pemeriksaan tiga anggota legislatif di Kabupaten Rohil.Dia menyebutkan, prosesklarifikasi terhadap mereka dilakukan di Ditreskrimsus, “Hari ini ada tiga anggotaDPRD Rohil, dilakukan pemeriksaan,” ujar Sunarto,Selasa (9/10/2025)siang.
Adapun ketiga wakil rakyat yang dimintai keterangannya diketahui bernama Afrizal alias Epi Sintong, Rusmanita dan Jerli Silalahi. Mengenai ini, Sunarto tak menampiknya, pemeriksaan masih berlangsung. “Diperiksa terkait dugaan korupsi di DPRD Rohil,” ungkap mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Tenggara kala itu.
Untuk diketahui, pengusutan perkara tersebut menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan (LHP) Keuangan Pemerintah Kabupaten Rohil 2017 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Riau. Temuan dalam LPH itu, ada dugaan penyimpangan SPPD yang digunakan anggota dewan tanpa didukung surat pertanggungjawaban (SPJ), sehingga potensi kerugian negara mencapai miliaran rupiah.
Terhadap kondisi ini maka,satu persatu anggota legislatif Rohil telah mengembalikan uang SPPD tersebut ke Inspektorat dan disetorkan ke kas daerah. Meski berapa besarannya belum diketahui.
Dariinformasi yang di himpun, pada Maret 2017 lalu, SetwanRohil menerima uang persediaan (UP) sebesar Rp3 miliar. Dari jumlah itu yang bisa dipertanggungjawabkan sekitar Rp1,395 miliar, sedangkan sisanya Rp1,6 miliar tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Lalu,penggunaan uang pajak reses II oleh Sekretaris Dewan (Sekwan) Rohilatas nama Firdaus selaku pengguna anggaran sebesar Rp356.641.430. Namun dana itu telah disetorkan ke kas daerah. Kemudian penggunaan uang pajak reses III oleh Sekwan atas nama Syamsuri Ahmad sebesar Rp239.105.430 dengan modus tidak disetorkan.
Selanjutnya, terhadap anggaran dilakukan ganti uang (GU) sebanyak dua kali masing-masing sebesar Rp1.064.023.000 diperuntukkan membayar utang kepada Lisa atas perintah Syamsuri, dan Rp1.100..331.483 untuk pembayaran utang kepada Syarifudin. Penggunaan GU tersebut belum ada pertanggungjawabannya.
Untuk mengungkap kasus ini, sebanyak 43 PNS dilingkungan Sekretariat DPRD Rohil telah dipanggil untuk dimintai keterangan. Mereka adalah, pengguna anggaran (PA) periode Januari - Juni 2017 berinisial SA, dan PA priode Juni - November 2017 berinisial FR.
Lalu,Bendahara Pengeluaran periodeJanuari - Juni 2017 berinisalRJ, Bendahara Pengeluaran periode Juni - November 2017 berinisial PS, serta Bendahara Pengeluaran periode November - Desember 2017 berinisial AS. Sisanya adalahsebanyak 38 orang saksi selakupejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) tahun 2017.
Catatan :
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) atau biasa juga disebut perjalanan dinas termasuk dalam kelompok belanja langsung, dimana belanja tersebut dianggarkan terkait secara langsung dengan pelaksanaan program dan kegiatan dari pemerintahan.
Kelompok belanjalangsung dari suatu kegiatan dibagimenurut jenis belanjayang terdiri dari:
- belanja pegawai;
untuk pengeluaran honorarium/upah dalam melaksanakan program dan kegiatan pemerintahan daerah.
- belanja barang dan jasa; dan
digunakan untuk pengeluaran pembelian/pengadaan barang yang nilai manfaatnya kurang dari 12 (duabelas) bulan dan/atau pemakaian jasa dalam melaksanakan program dan kegiatan pemerintahan daerah, mencakup belanja barang pakai habis, bahan/material, jasa kantor, premi asuransi, perawatan kendaraan bermotor, cetak/ penggandaan, sewa rumah/ gedung/g udang/ parkir, sewa sarana mobilitas, sewa alat berat, sewa perlengkapan dan peralatan kantor,makanan dan minuman, pakaian dinas dan atributnya, pakaian kerja, pakaian khusus dan hari-hari tertentu, perjalanan dinas, perjalanan dinas pindah tugas dan pemulangan pegawai
*belanja modal.
digunakan untuk pengeluaran yang dilakukan dalam rangka pengadaan aset tetap berwujud yang mempunyai nilai manfaat lebih dari 12 (duabelas) bulan untuk digunakan dalam kegiatan pemerintahan
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018, terdapat ketentuan untuk penganggaran belanja langsung perjalanan dinas yaitu:
- Penganggaran belanja perjalanan dinas dalam rangka kunjungan kerja dan studi banding, baik perjalanan dinas dalam negeri maupun perjalanan dinas luar negeri, dilakukan secara selektif, frekuensi dan jumlah harinya dibatasi serta memperhatikan target kinerja dari perjalanan dinas dimaksud sehingga relevandengan substansi kebijakan Pemerintah Daerah. Hasil kunjungan kerja dan studi banding dilaporkan sesuai peraturan perundangundangan. Khusus penganggaran perjalanan dinas luar negeri berpedoman pada Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2005 tentang Perjalanan Dinas Luar Negeridan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2016 tentang Pedoman Perjalanan Dinas Ke Luar Negeri bagi Aparatur Sipil Negara Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
- Dalam rangka memenuhi kaidah-kaidah pengelolaan keuangan daerah, penganggaran belanja perjalanan dinas harus memperhatikan aspek pertanggung jawaban sesuai biaya riil atau lumpsum, khususnya untuk hal-hal sebagai berikut:
- Sewa kendaraan dalam kota dibayarkan sesuai dengan biaya riil. Komponen sewa kendaraan hanya diberikanuntuk Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Wali kota/Wakil Wali kota, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan pejabat yang diberikan kedudukan atau hak keuangan dan fasilitas setingkat Pejabat Pimpinan Tinggi Madya.
- Biaya transportasi dibayarkan sesuai dengan biaya riil.
- Biaya penginapan dibayarkan sesuai dengan biaya riil.
- Dalam hal pelaksana perjalanan dinas tidak menggunakan fasilitas hotel atau tempat penginapan lainnya, kepada yang bersangkutan diberikan biaya penginapan sebesar 30% (tiga puluh per seratus) dari tarif hotel di kota tempat tujuan sesuai dengan tingkatan pelaksana perjalanan dinas dan dibayarkan secara lumpsum.
- Uang harian dan uang representasi dibayarkan secara lumpsum.
- Standar satuan biaya untuk perjalanan dinas ditetapkan oleh Kepala Daerah dengan memperhatikan aspek transparansi, akuntabilitas, efisiensi, efektivitas, kepatutan dan kewajaran serta rasionalitas.
- Penyediaan anggaran untuk perjalanan dinas yang mengikutsertakan non PNSD diperhitungkan dalam belanja perjalanan dinas. Tata cara penganggaran perjalanan dinas dimaksud mengacupada ketentuan perjalanan dinas yang ditetapkan dengan peraturan Kepala Daerah.
Pertanggung jawaban perjalanan dinas sebagaimana diuraikan diatas harus didukungdengan bukti yang lengkap dan sah, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 132 ayat (1) dan (2), Permendagri No. 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagai berikut:
*Pasal 132 ayat:
- Setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukungdengan bukti yang lengkap dan sah.
- Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat pengesahan oleh pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti dimaksud.
Selain itu, azas umum penatausahaan keuangan daerah, dalam Pasal 184 Permendagri No. 21 Tahun 2011 menyebutkan bahwa:
*Pasal 184 ayat:
- Pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran, bendahara penerimaan/pengeluaran dan orang atau badan yang menerima atau menguasai uang/barang/kekayaan daerah wajib menyelenggarakan penatausahaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan dan/atau pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertanggung jawab terhadap kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud.
Dari ketentuan diatas, dapat disimpulkan bahwa terdapat fungsi pengendalian internal secara berjenjang/berlapis, dimana penatausahaan keuangan bagi orang atau badan yang menerima serta membelanjakan uang APBD dalam hal ini dana perjalanan dinas haruslah mempertanggungjawabkan pengeluaran atau belanja tersebut dengan bukti yang lengkap dan sah untuk selanjutnya bukti tersebut
akan ditatausahakan, diverifikasi dan disahkan oleh pejabat-pejabat yang diberi kewenangan untuk itu dan pejabat-pejabat yang diberi kewenangan tersebut bertanggungjawab secara material atas kebenaran suatu pengeluaran atau belanja dari APBD.
Secara material mengandung makna bahwa suatu kegiatan tersebut telah dilaksanakan, nyata ada dan bukan kegiatan fiktif.
Secara normatif, pejabat-pejabat yang diberi kewenangan yang disebut diatas berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dapat diuraikan sebagai berikut:
*Pasal 10, Kepala SKPD selaku pejabat pengguna anggaran/pengguna barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf c mempunyai tugas:
- menyusun RKA-SKPD;
- menyusun DPA-SKPD;
- melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaranbelanja;
- melaksanakan anggaranSKPD yang dipimpinnya;
- melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran;
- melaksanakan pemungutan penerimaan bukan pajak;
- mengadakan ikatan/perjanjian kerjasama dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan;
- menandatangani SPM;
- mengelola utang dan piutangyang menjadi tanggungjawab SKPD yang dipimpinnya;
- mengelola barang milik daerah/kekayaan daerah yang menjaditanggung jawab SKPD yang dipimpinnya;
- menyusun dan menyampaikan laporankeuangan SKPD yang dipimpinnya;
- mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD yang dipimpinnya;
- melaksanakan tugas-tugas pengguna anggaran/pengguna barang lainnya berdasarkan kuasa yang dilimpahkan oleh kepala daerah; dan
- bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada kepala daerah melalui sekretaris daerah.
Pejabat pengguna anggaran/pengguna barang dan kuasa pengguna anggaran/kuasa pengguna barang dalam melaksanakan program dan kegiatan menunjuk pejabat pada unit kerja OPD untuk bertindak selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). PPTK yang ditunjuk oleh pejabat pengguna anggaran/pengguna barang bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada pengguna anggaran/pengguna barang. Sedangkan PPTK yang ditunjuk oleh kuasa pengguna anggaran/kuasa pengguna barang bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada kuasa pengguna anggaran/kuasa pengguna barang.
*Tugas PPTK diaturdalam Pasal 12 ayat (5), PPTK mempunyaitugas mencakup:
- Mengendalikan pelaksanaan kegiatan;
- Melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan; dan
- Menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan.
Dokumen anggaran dalam huruf c tersebut, mencakup dokumen administrasi kegiatan maupun dokumen administrasi yang terkait dengan persyaratan pembayaran yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Dokumen administrasi kegiatan maupun dokumen administrasi yang terkait denganpersyaratan pembayaran sesuai mekanisme pengajuan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) oleh PPTK termasuk juga dokumen-dokumen ataupun bukti-bukti pertanggungjawaban atas pelaksanaan
Selanjutnya dalam pengelolaan anggaranbelanja yang termuatdalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), maka dibutuhkan fungsi verifikasi dan/atau pengesahan atas setiap pengeluaran belanja yang dilakukan oleh Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) dimana dalam praktik pengelolaan keuangan daerah di pemerintah daerah dijalankan oleh Kepala Sub Bagian Keuangan.
Fungsi PPK tersebut tidak lain adalah untuk menjalankan fungsi pegawasan anggaran dari Pengguna Anggaran.
Tugas PPK, sesuai Pasal 13ayat (2) yaitu:
- Meneliti kelengkapan SPP-LS pengadaanbarang dan jasa yang disampaikan oleh bendahara pengeluaran dan diketahui/ disetujui oleh PPTK;
- Meneliti kelengkapan SPP-UP, SPP-GU, SPP-TU dan SPP-LS gaji dan tunjangan PNS serta penghasilan lainnya yang ditetapkan sesuai
- dengan ketentuan perundang-undangan yang diajukan oleh bendahara pengeluaran;
- Melakukan verifikasi SPP;
- Menyiapkan SPM;
- Melakukan verifikasi harian atas penerimaan;
- Melaksanakan akuntansi SKPD; dan
- Menyiapkan laporan keuangan SKPD.
Pasal 221, Dalam melakukan verifikasi atas laporan pertanggungjawaban yang disampaikan, kepala sub bagian keuangan selaku PPK berkewajiban:
- Meneliti kelengkapan dokumen laporanpertanggungjawaban dan keabsahanbukti-bukti pengeluaran yang dilampirkan;
- Menguji kebenaran perhitungan atas pengeluaran per rincian obyek yang tercantumdalam ringkasan per rincian obyek;
- Menghitung pengenaan ppn/pph atas beban pengeluaran per rincian obyek;dan
- Menguji kebenaran sesuai denganSPM dan SP2D yang diterbitkan periode sebelumnya. (S.: riau.bpk.go.id)



Tulis Komentar